PERSYARATAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PATI


A.    Kartu Keluarga (KK)
Penduduk wajib melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga dan KTP.  Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan dan perubahan tersebut dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Surat Keterangan RT
b.      KK Lama Asli
c.       Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran (penambahan anggota);
d.      Fotocopy Surat Nikah/kutipan akta perkawinan;
e.      Fotocopy Surat Cerai/kutipan akta perceraian;
f.        Surat Keterangan Pindah DatangFotocopy Paspor ( jika mempunyai)
g.       Fotocopy Kutipan Akta Kematian ( jika orangnya sudah meninggal)
h.      Fotocopy KTP

 Penerbitan KK hilang atau rusak setelah memenuhi syarat berupa :
a.       Surat Keterangan RT
b.      Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
c.       KK yang rusak
d.      Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan
e.      Dokumen Keimigrasian bagi WNA

B.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin  wajib memiliki KTP dan hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang berlaku secara Nasional.
Penerbitan KTP unruk wajib KTP pemula setelah memenuhi persyaratan berupa :
a.    Surat Pengantar dari Desa/Lurah;
b.    Fotocopy KK;
c.    Fotocopy kutipan Akta Perkawinan bagi yang telah kawin dan belum berusia 17 tahun
d.    Fotocopy Akta Kalahiran;
e.    Fotocopy Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah;
f.    Fotocopy Pasport dan KITAP serta SKCK bagi WNA
g.    Pasfoto berwarna latar merah bagi kelahiran tahun ganjil dan berlatar biru bagi kelahiran tahun genap ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak dilakukan stelah memenuhi syarat berupa :
a.    Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
b.    Fotocopy KK;
c.    Fotocopy Pasport dan KITAP bagi WNA.

Penerbitan KTP karena pindah datang dilakukan setelah menunjukkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Penerbitan KTP karena perpanjangan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.    Fotocopy KK;
b.    KTP lama;
c.    Fotocopy Pasport, KITAP dan SKCK bagi WNA.

II.    DOKUMEN PENCATATN SIPIL
A.    PENCATATAN KELAHIRAN
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk paling lambat 60 hari sejak kelahiran pada Instansi Pelaksana. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu pelaporan di atas sampai 1 tahun, pencatatannya dilakukan setelah ada persetujuan Kepala Instansi Pelaksana. Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui 1 tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan.
Pencatatan Kelahiran Umum (0-60 hari) dan Kelahiran Terlambat s/d 1 Tahun dilaksanakan setelah memenuhi syarat berupa :
a.    Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b.    Surat Kelahiran dari Kades/Lurah/Dokter/Bidan/Rumah sakit/Rumah sakit bersalin yang asli;
c.    Fotocopy kutipan akta perkawinan atau nikah orang tua;
d.    Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.    2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi; dan
f.    Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan

Pencatatan Kalahiran Terlambat diatas 1 Tahun dilaksanakan setelah memenuhi syarat   berupa :
a.    Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b.    Surat Kelahiran dari Kades/Lurah/Dokter/Bidan/Rumah sakit/Rumah sakit bersalin yang asli;
c.    Fotocopy kutipan akta perkawinan atau nikah orang tua;
d.    Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.    Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki
f.    Keputusan/Ketetapan Pengadilan
g.    2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi; dan
h.    Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan

B.    PENCATATAN LAHIR MATI
Pencatatan Lahir Mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana melalui Kades/Lurah paling lambat 30 hari sejak lahir mati untuk diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati

C.    PENCATATAN PERKAWINAN
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan untuk diterbitkan Akta Perkawinan setelah memenuhi syarat   berupa :
a.    Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
b.    Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal;
c.    Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
d.    Surat bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
e.    Formulir model N1-N5;
f.    Foto berwarna berdampinganukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
g.    2 orang saksi yang berusia minimal 21 tahun dan fotocopy KTP saksi;
h.    Fotocopy akta kelahiran kedua mempelai yang sudah dilegalisir;
i.    Izin Pengadilan Negeri untuk mempelai wanita yang berumur 16 tahun dan 19 tahun bagi pria;
j.    Surat kesehatan atau imunisasi dari dokter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar