A.
Kartu Keluarga (KK)
Penduduk wajib
melaporkan susunan keluarganya kepada instansi pelaksana melalui Kepala
Desa/Lurah dan Camat sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga dan KTP.
Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan paling lambat 30 hari
sejak terjadinya perubahan dan perubahan tersebut dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa :
a. Surat
Keterangan RT
b. KK Lama Asli
c. Fotocopy
Kutipan Akta Kelahiran (penambahan anggota);
d. Fotocopy Surat
Nikah/kutipan akta perkawinan;
e. Fotocopy Surat
Cerai/kutipan akta perceraian;
f. Surat
Keterangan Pindah DatangFotocopy Paspor ( jika mempunyai)
g. Fotocopy
Kutipan Akta Kematian ( jika orangnya sudah meninggal)
h. Fotocopy KTP
Penerbitan KK hilang atau rusak
setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat
Keterangan RT
b. Surat Keterangan
hilang dari Kepolisian
c. KK yang
rusak
d. Fotocopy dokumen
kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan
e. Dokumen
Keimigrasian bagi WNA
B.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Penduduk WNI dan
WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau
telah/pernah kawin wajib memiliki KTP dan hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP yang berlaku secara Nasional.
Penerbitan KTP
unruk wajib KTP pemula setelah memenuhi persyaratan berupa :
a.
Surat Pengantar dari Desa/Lurah;
b.
Fotocopy KK;
c.
Fotocopy kutipan Akta Perkawinan bagi yang telah kawin dan belum berusia 17
tahun
d.
Fotocopy Akta Kalahiran;
e.
Fotocopy Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar
Negeri karena pindah;
f.
Fotocopy Pasport dan KITAP serta SKCK bagi WNA
g.
Pasfoto berwarna latar merah bagi kelahiran tahun ganjil dan berlatar biru bagi
kelahiran tahun genap ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Penerbitan KTP
karena hilang atau rusak dilakukan stelah memenuhi syarat berupa :
a.
Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KTP yang rusak;
b.
Fotocopy KK;
c.
Fotocopy Pasport dan KITAP bagi WNA.
Penerbitan KTP
karena pindah datang dilakukan setelah menunjukkan Surat Keterangan Pindah
Datang.
Penerbitan KTP
karena perpanjangan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.
Fotocopy KK;
b.
KTP lama;
c.
Fotocopy Pasport, KITAP dan SKCK bagi WNA.
II.
DOKUMEN PENCATATN SIPIL
A.
PENCATATAN KELAHIRAN
Setiap kelahiran
wajib dilaporkan oleh penduduk paling lambat 60 hari sejak kelahiran pada
Instansi Pelaksana. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu pelaporan di
atas sampai 1 tahun, pencatatannya dilakukan setelah ada persetujuan Kepala
Instansi Pelaksana. Sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui 1 tahun
dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan.
Pencatatan Kelahiran
Umum (0-60 hari) dan Kelahiran Terlambat s/d 1 Tahun dilaksanakan setelah
memenuhi syarat berupa :
a.
Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b.
Surat Kelahiran dari Kades/Lurah/Dokter/Bidan/Rumah sakit/Rumah sakit bersalin
yang asli;
c.
Fotocopy kutipan akta perkawinan atau nikah orang tua;
d.
Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.
2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi; dan
f.
Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan
Pencatatan
Kalahiran Terlambat diatas 1 Tahun dilaksanakan setelah memenuhi
syarat berupa :
a.
Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
b.
Surat Kelahiran dari Kades/Lurah/Dokter/Bidan/Rumah sakit/Rumah sakit bersalin
yang asli;
c.
Fotocopy kutipan akta perkawinan atau nikah orang tua;
d.
Fotocopy KK dan KTP orang tua
e.
Fotocopy Ijazah bagi yang memiliki
f.
Keputusan/Ketetapan Pengadilan
g.
2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi; dan
h.
Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan
B.
PENCATATAN LAHIR MATI
Pencatatan Lahir
Mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana melalui
Kades/Lurah paling lambat 30 hari sejak lahir mati untuk diterbitkan Surat
Keterangan Lahir Mati
C.
PENCATATAN PERKAWINAN
Perkawinan yang
sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk
pada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan untuk
diterbitkan Akta Perkawinan setelah memenuhi syarat berupa :
a.
Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
b.
Kutipan akta perceraian atau akta kematian bagi mereka yang telah cerai atau
pasangannya telah meninggal;
c.
Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
d.
Surat bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
e.
Formulir model N1-N5;
f.
Foto berwarna berdampinganukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
g.
2 orang saksi yang berusia minimal 21 tahun dan fotocopy KTP saksi;
h.
Fotocopy akta kelahiran kedua mempelai yang sudah dilegalisir;
i.
Izin Pengadilan Negeri untuk mempelai wanita yang berumur 16 tahun dan 19 tahun
bagi pria;
j.
Surat kesehatan atau imunisasi dari dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar